Transaksi ekonomi Islam henddaknya diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Misalnya, dalam jual beli, simpan pinjam, dan sewa-menyewa.
Jual Beli
a. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Pada masa Rasulullah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesame manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hokum dari Al-Qur’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2 : 198 dan 275 serta Surah An-Nisā’, 4 : 29.
Hadis yang berkaitan dengan jual beli cukup banyak, antara lain Rasulullah SAW telah bersabda :
ﻨﻬﻰﺍﻠﻧﺑﻲﺼﻟﻰﺍﷲﻋﻟﯾﮫ ﻭﺴﻟﻢﻋﻦ ﺑﻳﻊﺍﻟﻐﺮﺭ - ﺭﻮﺍﮦ ﻤﺳﻟﻡ
Artinya :
“Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsure penipuan.” (H.R. Muslim)
Mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, hokum jual beli adalah mubāh (bloeh). Namun pada situasi tertentu, hokum jual beli bias berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hokum islam).
Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli)
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :
1) Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.2) Balig, jual belinya anak kecil yang belum balig tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah, seperti permen, kue, dan kerupuk.3) Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan (membelanjakan) hartanya karena sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya, harta milik orang yang sangat bodoh diurus oleh walinya yang balig dan berakal sehat serta jujur.
Sīgat atau ucapan ijab dan kabul.
Ulama fikih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Barang yang diperjualbelikan.
Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan. Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain :
1) Barang yang diperjualbelikan adalah suatu barang yang halal.2) Barang tersebut ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu barang yang tidak ada manfaatnya.3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain, misalnya di gudang dan penjual bersedia mengambilnya bila transaksi jual beli berlangsung.4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya.Rasulullah SAW bersabda :ﻻﺑﻳﻊﺍﻻﻓﻳﻤﺎ ﻳﻤﻟﻚ﴿ﺮ ﻭﺍﻩ ﺍﺒﻭ ﺪ ﺍﻮﺪ ﻭﺍﻟﺗﺮ ﻤﺬﻱ﴾Artinya :“Tidak sah jual beli, kecuali pada suatu yang dimiliki.” (H.R. Abu Daud dan Al-Tirmiżi)5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.Sesuatu yang belum diketahui zat, bentuk, dan kadarnya dianggap tidak sah. Misalnya, memperjualbelikan buah-buahan yang putiknya saja belum tampak di pohon (system ijon). Rasulallah bersabda :ﻨﮭﻰﺍﻠﻧﺑﻲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﯿﻪ ﻭﺴﻟﻢﻋﻦ ﺑﯿﻊﺍﻟﺛﻤﺎﺮﺤﺘﻰ ﯿﺑﺪ ﻭﺼﻼ ﺤﻬﺎ﴿ﺮﻭﺍﻩﺍﻠﺑﺨﺎﺮﻭﻤﺴﻠﻢ﴾Artinya :“Nabi SAW melarang menjual buah-buahan sehingga nyata keadaan patutnya.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim) Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b. Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c. Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :
“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
Riba
Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
1. Barang yang ditukarkan harus sama
2. Timbangan atau takarannya harus sama
3. Serah terima harus pada saat itu juga.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa timbangan dan banyaknya2) tunai, dan3) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai dan2) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.
*Description: PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM Rating: 4.5 Reviewer: Triesa Nurul Azmi, S.Pd., Gr. - ItemReviewed: PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM*1. Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.2. Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.3. Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.4. Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.


0 komentar:
Posting Komentar