kecocokan atau ketidakcocokan

sebuah hubungan terjalin baik dengan banyaknya ketidak cocokan sifat.. karena kita dapat saling berbagi dengan ketidak cocokan tersebut... apabila sebuah hubungan terjalin dengan lebih banyaknya kecocokan sifat melainkan ketidak cocokannya... maka hubungan itu takkan terjalin baik... karena hanya akan membuat situasi hubungan tersebut memanas... contohnya pasangan magnet yang memiliki kutub sama disatukan... pasti pasangan magnet tersebut akan memisahkan diri dari pasangannya... sedangkan pasangan magnet yang memiliki kutub yang berbeda disatukan.... pastilah pasangan magnet tersebut akan menyatukan diri dengan erat... jadi janganlah pernah mempermasalahkan ketidakcocokan dalam suatu hubungan...
Ref

 

Persahabatan


Persahabatan..
Persahabatan itu adalah suatu anugerah dari yang Maha Kuasa..
Persahabatan tak mengenal perbedaan..
Persahabatan di mulai dari sebuah perkenalan yang biasa..
Persahabatan yang baru terjalin selalu merasa saling bersaing satu sama lain..
Tetapi setelah mereka di pisahkan, mulailah mereka mengerti akan arti sebuah persahabatan..

Persahabatan..
Suatu yang amat menyenangkan..
Suatu yang sulit tuk dilupakan..
Dan suatu yang tak dapat terpisahkan..

Mempunyai seorang sahabat seperti apa yang kita inginkan memanglah sulit..
Persahabatan tidak mengenal perbedaan..
Perbedaan tersebut tertutupi oleh perasaan seorang sahabat yang tulus..
Karena dari perbedaan itu kita dapat saling berbagi kasih..
Saling berbagi berpengalaman..
Dan saling berbagi apa yang belum di alami antara kita..

Persahabatan..
Itulah ikatan yang selalu erat dibandingkan dengan suatu percintaan..
Gembell Castil



Lihat Album Foto di Facebook::
BALANGSAK
Ref

 

KERJASAMA EKONOMI DALAM ISLAM

Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.
Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  • Dasar Hukum
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)
Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, musyarakah (syirkah) dapat diartikan dua orang atau lebih yang bersekutu (berserikat) dimana uang yang mereka dapatkan dari harta warisan, atau mereka kumpulkan diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam perdagangan, industri, atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya boleh.
  • Syarat-syarat musyarakah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
c. Jenis-jenis musyarakah
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan mudarabah
 Syikrah
a) Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
b) Syirkah mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama besar
c) Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyek
d) Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.

Pada bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut ini.
1. Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
2. Modal ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

 Mudarabah (bagi hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
  • Dasar Hukum
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT.
Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
  • Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus disebut juga mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe investasi yang khusus dengan penyaluran yang khusus pula dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa penghimpunan dana mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
1. Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
2. Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.
Mudaroban yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a. Musaqah (paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)
b. Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c. Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam
.
Ref

 

Hukum Islam Tentang Muamalah


A.   Pengertian Muamalah
Muamalah adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
B.   Tanda-tanda terjadinya Muamalah
·  Bersilaturahmi antara seseorang dengan orang lain.
·  Adanya hubungan badan hokum atau antara badan hokum yang satu dengan badan hokum yang lainnya.
C.   Contoh Muamalah
·  Jual beli;
·  Sewa menyewa;
·  Perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan; serta
·  Usaha perbankan dan asuransi yang islami.
D.   Hadist atau Dasar Hukum
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
 “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
Ref

 

PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM

Transaksi ekonomi Islam henddaknya diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Misalnya, dalam jual beli, simpan pinjam, dan sewa-menyewa.
Jual Beli
a. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Pada masa Rasulullah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesame manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hokum dari Al-Qur’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2 : 198 dan 275 serta Surah An-Nisā’, 4 : 29.
Hadis yang berkaitan dengan jual beli cukup banyak, antara lain Rasulullah SAW telah bersabda :
ﻨﻬﻰﺍﻠﻧﺑﻲﺼﻟﻰﺍﷲﻋﻟﯾﮫ ﻭﺴﻟﻢﻋﻦ ﺑﻳﻊﺍﻟﻐﺮﺭ - ﺭﻮﺍﮦ ﻤﺳﻟﻡ
Artinya :
“Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsure penipuan.” (H.R. Muslim)
Mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, hokum jual beli adalah mubāh (bloeh). Namun pada situasi tertentu, hokum jual beli bias berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hokum islam).
 Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli)
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :
1) Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
2) Balig, jual belinya anak kecil yang belum balig tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah, seperti permen, kue, dan kerupuk.
3) Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan (membelanjakan) hartanya karena sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya, harta milik orang yang sangat bodoh diurus oleh walinya yang balig dan berakal sehat serta jujur.
 Sīgat atau ucapan ijab dan kabul.
Ulama fikih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
 Barang yang diperjualbelikan.
Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan. Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain :
1) Barang yang diperjualbelikan adalah suatu barang yang halal.
2) Barang tersebut ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu barang yang tidak ada manfaatnya.
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain, misalnya di gudang dan penjual bersedia mengambilnya bila transaksi jual beli berlangsung.
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya.
Rasulullah SAW bersabda :
ﻻﺑﻳﻊﺍﻻﻓﻳﻤﺎ ﻳﻤﻟﻚ﴿ﺮ ﻭﺍﻩ ﺍﺒﻭ ﺪ ﺍﻮﺪ ﻭﺍﻟﺗﺮ ﻤﺬﻱ﴾
Artinya :
“Tidak sah jual beli, kecuali pada suatu yang dimiliki.” (H.R. Abu Daud dan Al-Tirmiżi)
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
Sesuatu yang belum diketahui zat, bentuk, dan kadarnya dianggap tidak sah. Misalnya, memperjualbelikan buah-buahan yang putiknya saja belum tampak di pohon (system ijon). Rasulallah bersabda :
ﻨﮭﻰﺍﻠﻧﺑﻲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﯿﻪ ﻭﺴﻟﻢﻋﻦ ﺑﯿﻊﺍﻟﺛﻤﺎﺮﺤﺘﻰ ﯿﺑﺪ ﻭﺼﻼ ﺤﻬﺎ﴿ﺮﻭﺍﻩﺍﻠﺑﺨﺎﺮﻭﻤﺴﻠﻢ﴾
Artinya :
“Nabi SAW melarang menjual buah-buahan sehingga nyata keadaan patutnya.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
 Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
  a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
  b. Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
  c. Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :
“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
  d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
     1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
     2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
     3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
Riba
Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
1. Barang yang ditukarkan harus sama
2. Timbangan atau takarannya harus sama
3. Serah terima harus pada saat itu juga.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa timbangan dan banyaknya
2) tunai, dan
3) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai dan
2) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.
1. Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
2. Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
3. Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
4. Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.
Ref

 

Cinta Sejati

sulit..
sulit bagiku melupakanmu..
entah mengapa bayanganmu selalu datang menghampiriku..
mendekatiku..
bahkan menyuruh hatiku untuk tidak melupakanmu..
tiada hari tanpa memiliki hasrat ingin melihatmu..
saat melihatmu..
hitam yang selalu menyelimuti hatiku ini perlahan memudar dan berubah menjadi warna-warna yang indah..
oh..
sanggupkah aku hidup tanpa dirimu..
mungkin mereka menilai dirimu adalah seorang yang tak pantas untuk diriku..
tapi ku tak pernah peduli apa kata mereka..
ku hanya inginkan dirimu selalu ada di hatiku walau tak pernah bisa ku miliki dirimu..
hingga suatu hari dirimu bisa ku miliki..
ku tak akan pernah menyia-nyiakanmu..
hanya dirimu..
hanya dirimu yang bisa melawan perih hati ini..
hanya dirimu yang bisa membunuh rasa sepiku..
dan hanya dirimu yang bisa mencairkan hatiku yang beku..
hanya kau..
cinta sejatiku..
Ref

 

hanya dia

dia yang selalu setia menemaniku..
dia yang selalu setia menjagaku..
dia yang selalu setia merawatku..
dia yang selalu setia melindungiku..
dia yang selalu setia mendo'akanku..
dia yang selalu setia menimangku..
dia yang selalu setia mengandungku..
dia yang selalu setia mendampingiku..
dia yang selalu setia mendengarkan tangisanku..
dia yang selalu setia melawan lelah untukku..
dia yang selalu setia menghentikan tangisanku..
dia yang selalu setia disampingku..
dia yang selalu setia menahan amarahku..
dia yang selalu setia bekerja untukku..
dan hanya dia yang rela mengorbankan hidupnya untukku..
dialah ibuku..
Ref

 

kehidupan

dalam kehidupan ini tidak pernah ada kesialan ...
hanya orang orang yang tidak mengerti kehidupan yang menganggap suatu kesialan dalam hidupnya itu adalah suatu bencana ...
tetapi sebenarnya itu hanyalah sebuah perasaan buruk seseorang yang menganggap dirinya tidak baik ...
harus kita sadari ,
kehidupan kita ada ditangan-Nya ...
apapun yang terjadi pada kita semua adalah kehendak-Nya ...
kesengsaraan di dunia adalah kesenangan di akhirat ...
maka ,
jangan pernah kamu menyia-nyiakan hidupmu ...
terima semua yang ada dengan hati dan perasaan yang baik ...
Ref

 

Gambar Dapur dengan Perspektif Satu Titik 'Indoor'

Ref

 

Dapur dengan Titik Lenyap (Perspektif Satu Titik 'Indoor')

Ref