Hukum Islam Tentang Muamalah

Ref


A.   Pengertian Muamalah
Muamalah adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
B.   Tanda-tanda terjadinya Muamalah
·  Bersilaturahmi antara seseorang dengan orang lain.
·  Adanya hubungan badan hokum atau antara badan hokum yang satu dengan badan hokum yang lainnya.
C.   Contoh Muamalah
·  Jual beli;
·  Sewa menyewa;
·  Perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan; serta
·  Usaha perbankan dan asuransi yang islami.
D.   Hadist atau Dasar Hukum
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
 “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
*Description: Hukum Islam Tentang Muamalah Rating: 4.5 Reviewer: Triesa Nurul Azmi, S.Pd., Gr. - ItemReviewed: Hukum Islam Tentang Muamalah*

Penulis : Triesa Nurul Azmi, S.Pd., Gr. ~ I'm just an Ordinary Woman

Artikel Hukum Islam Tentang Muamalah ini dipublish oleh Triesa Nurul Azmi, S.Pd., Gr. pada hari Kamis, 23 September 2010. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan like, share dan tinggalkan komentar di postingan Hukum Islam Tentang Muamalah
 

0 komentar: